MUSIRAWAS,Silmed.id – Memiliki sepucuk senpi rakitan (Senpira) laras pendek jenis revolver, Hengki Irawan (42) warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Tersangka ditangkap di Rumahnya, Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) sepucuk senpira laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu, empat butir amunisi 9,9 mm.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka menyimpan Senpira, lalu dilakukan pengeledahan didapatkan BB,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, kepada Silampari Media, Kamis (12/03/2020).
Lanjut Kapolres, setelah didapatkan BB maka selanjutnya tersangka diangkut ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diancam UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1), tentang menyimpan, menguasai dan memiliki Senpi,” pungkasnya.
PENULIS : Dedi Ariyanto