MURATARA, Silmed.id – Seorang petani yang berdomisili di Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung ini nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pekerjaan sampingan Selekat (35) ini melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana penjara minimal empat tahun.
Hal ini sendiri disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung, AKP Denhar kepada Silampari Media, Jum’at (19/7/2019).
“Selekat berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.45 WIB di rumahnya berikut BB (Barang Bukti), selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Nibung,” kata AKP Denhar.

Adapun BB yang berhasil disita berupa dua buah bekas wadah minyak rambut yang berisi lima plastik lima plastic klip berisi sabu sebesar 2,70 gram untuk wadah yang berwarna merah. Wadah berwarna coklat juga ditemukan lima plastik klip yang berisi sabu seberat 0.90 gram. Tiga plastik klip yang berisi sisa sabu, satu sekop kecil dan satu unit Hanphone merk Samsung.
Penangkapan tersebut bermula adanya informasi bahwa di rumah pelaku tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan anggota di lapangan ternyata benar adanya. Kemudian Saya berserta anggota Unit Reskrim berikut anggota Polsek Nibung lainnya pada pukul 05.30 WIB melakukan penggerebakan di rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku,” pungkasnya.
PENULIS : Aulia Azan Siddiq