MUSIRAWAS,Silmed.id – Memaksa empat pelajar untuk berbuat oral sek, Zainun Abidin (37) buruh, warga Kecamatan Jayaloka diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jayaloka.
Adapun empat pelajar yang dipaksa berbuat oral sek berinisial RD (10), SY (7), MH (12) dan AY (7) warga Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka.
“Dalam melakukan aksinya tersangka mengancam korban mengunakan pisau, dari pelajar tersebut ada juga yang berjenis kelamin laki-laki,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, kepada Silampari Media, Kamis (20/02/2020).

Kronologis yang terjadi yang menimpah MH (12) keponakan tersangka dan tinggal serumah. Awalnya pihaknya hanya mengungkap satu kasus, setelah didalami ternyata masih ada korban lainnya, dan umurnya tujuh tahun dan sepuluh tahun.
“Tersangka memaksa keponakannya berbuat oral pada Minggu 16 Februari 2020 sekira pukul 08.00 WIB di dalam rumahnya,”kata Suhendro.
Lanjut dia, tersangka berbuat cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau untuk menuruti kehendaknya yaitu masuk kedalam kamar tersangka, lalu setelah didalam kamar, tersangka memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya, kemudian tersangka menyuruh korban berbuat oral sek.
“Dalam keadaan terpaksa dibawah ancaman sehingga korbanpun tak berdaya menuruti kemauan tersangka, sampai akhirnya tersangka klimaks dan mengeluarkan sperma. Selanjutnya korban dipanggil temannya dan ketika keluar rumah mata korban masih merah karena habis nangis,” paparnya.

Terungkapnya kasus ini sambung dia, korban bercerita kepada neneknya tentang peristiwa yang dialaminya. Lalu dengan ditemani neneknya korban melapor ke Polsek Jayaloka guna menuntut sesuai hukum yg berlaku.
Setelah menerima Laporan Polisi (LP) pada Selasa18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka lalu kemudian pada Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib Kapolsek Jayaloka IPTU Rosidi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dan Barang Bukti (BB) handuk warna orange, celana pendek warna coklat dan sebila pisau bergagang kayu dilapisi lakban warna merah tanpa sarung diangkut,” ungkapnya lagi.
Tersangka akan diancam dengan pasal 82 UU RI nomor 35 yahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
PENULIS : Dedi Ariyanto