MUSI RAWAS, Silmed.id – Setelah 15 tahun menyandang status tertinggal, kini Kabupaten Musi Rawas melepas status tertinggal bersama 61 kabupaten lainnya di Indonesia.
“Berdasarkan keputusan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 79 tahun 2019, Kabupaten Musi Rawas tidak lagi berstatus tertinggal,” ungkap Sekda Musi Rawas, EC Priskodesi kepada Silampari Media, Kamis (1/8/2019).
Dijelaskannya, ada 62 kabupaten dari 23 provinsi yang melepas status tertinggal. Untuk diwilayah Sumatera yakni Kabupaten Aceh Singkil, Solok Selatan, Pasaman Barat, Seluma, Lampung Barat dan Musi Rawas.
“Predikat tertinggal sudah 15 tahun melekat sekarang sudah lepas. Karena tidak lagi menyandang daerah tertinggal, saya berharap dapat dijadikan etos dalam bekerja untuk menjadi lebih baik lagi, sesuai dengan AK5,” ujarnya.
Dijelaskannya, lepasnya status tertinggal dikarenakan gencar pembangunan infrastruktur dasar, sarana kesehatan dan pendidikan.
“Banyak variabel yang membuat Musi Rawas tidak lagi berstatus tertinggal,”pungkasnya.
PENULIS : Dedi Ariyanto
EDITOR : Aulia Azan Siddiq