MUSI RAWAS, Silmed.id – Satuan reserse narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan satu orang tersangka yang berhasil diamankan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Rayo Azmiro (28) warga Dusun III Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, pada hari Senin (29/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat digeledah, anggota berhasil menemukan BB (barang bukti) berupa satu bungkus plastic klip sedang, enam bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bruto1,43 gram di kantong celana belakang pelaku,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro didampingi Kasat Narkoba, AKP Haerudin, Selasa (30/7/2019).
Kemudian ditemukan juga tiga alat hisap sabu, sekop dan pirex di lantai pondok yang berada di belakang kediaman pelaku.
“Tersangka dan BB dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
PENULIS : Aulia Azan Siddiq