MUSI RAWAS, Silmed.id – Untuk menyukseskan pemilihan anggota Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas (Mura), melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 85 tahun 2018 tentang Petunjuk Pengisian dan Pemberhentian Anggota BPD.
Acara sosialisasi dilaksanakan di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (8/7/2019). Dibuka oleh Bupati Mura, H Hendra Gunawan dan dihadiri Kepala DPMD Mura, H Mefta Joni dan Kabid Pemerintah Desa Rian Pratama, dengan narasumber langsung dari Kasi Fasilitasi BPD dari Subdit Fasilitasi BPD dan Musdes, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Kemendagri, Zainal Abidin.

Kegiatan ini diperuntukan bagi 930 aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) yang meliputi, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), seluruh Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) dan juga Ketua BPD. Hanya saja, untuk pelaksanaannya sendiri dibagi menjadi beberapa tahap atau sesi.
Kepala DPMD Mura, H Mefta Joni mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami dan sepakat tentang petunjuk pengisian dan pengisian anggota BPD. Sedangkan untuk pengisian BPD di Kabupaten Mura ini akan dilakukan serentak pada akhir 2019 mendatang.
“Untuk teknisnya nanti apakah dilakukan pemilihan langsung atau melalui musyawarah, diserahkan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perbup nomor 85 tahun 2018 tentang Petunjuk Pengisian dan Pemberhentian Anggota BPD,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Mura, H Hendra Gunawan menyampaikan, kegiatan ini sengaja dianggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Untuk itu, harusnya setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas, harusnya selalu diikuti.
“Sebab kita yang diberikan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, semestinya hal ini harus kita lakukan. Kemudian melalui kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan serta ilmu bagi aparatur desa. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal,” kata Bupati dalam arahannya.
Menurut Bupati, kegiatan ini penting dilaksanakan agar kita paham terkait dengn peraturan mulai dari atas hingga bawah. Sehingga pemilihan BPD tidak akan ada persoalan, baik akan dilajukan secara mufakat maupun dipilih.
“Kemudian memalui kegiatan ini, juga merupakan ajang bertukar informasi. Sehingga menjadi modal kita kedepan untuk bekerja bersama-sama untuk membangun desa dan saling membantu,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai unsur dari fungsi BPD yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Ide-ide pembangunan harus yang didasarkan pada kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan ditampung oleh BPD dan dimufakatkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara Pemerintah dengan masyarakat melalui BPD,” tutupnya.
PENULIS : Dedi Arianto
EDITOR : Aulia Azan Siddiq