MURATARA,Silmed.id –Puluhan eks pekerja PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) menggelar unjuk rasa ke Kantor Pemkab Muratara, guna menyampaikan keluhan bahwa perusahaan telah melanggar peraturan yang tertera di UU Ketenagakerjaan
Koordinator lapangan Hendri Johan sekaligus Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT DMIL kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan karena adanya keputusan sepihak dari perusahaan PT DMIL.
“Kami sudah menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) beberapa bulan lalu, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tahun tentang Ketenagakerjaan, setelah PKWT kami sudah harus menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Hendri Johan, Selasa (13/8/2019)
Ia menambahkan bukannya diangkat menjadi pekerja PKWTT, mereka sebanyak 30 orang malah diputuskan kerjanya secara tidak hormat.
“Kami meminta diangkat menjadi PKWTT, rekan kami malah dipecat secara tidak manusiawi,”ujarnya.
Pihaknya berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasahan ini karena hal ini sangat merugikan pekerja yang merupakan masyarakat Muratara.
PENULIS: Hengkis Pransis
EDITOR: Dodi Chandra