MUSIRAWAS, Silmed.id – Chandra Septian alias Can (19) berhasil ditangkap aparat Polsek Muara Beliti, Kamis (18/7/2019). Pria yang tercatat sebagai warga Desa Tanah Periuk ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yakni membobol kantor Sekolah Dasar Negeri di Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kamis (4/7/2019) lalu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro menjelaskan tersangka membobol kantor SD dengan cara merusak grendel pintu dan berhasil membawa satu unit komputer terdiri monitor merek wearnes, satu unit CPU merk Beng, keyboard merk banda dan printer merk canon iP2770.
“Sehingga korban mengalami kerugian yang jika ditaksir sebesar Rp3,6 juta,”
Dilanjutkan Kapolsek, informasi yang didapat kepolisian tersangka diketahui berada di kediamannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Hukuman atas perbuatan tersangka itu, ia dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana.
PENULIS : Rio Rivaldo
EDITOR: Dodi Chandra